Kuliah Umum Fakultas Kehutanan UGM Bahas Masa Depan Hutan Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan








Yogyakarta, 13 Agustus 2026 — Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Kuliah Umum yang menghadirkan dua narasumber dari unsur pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Kehutanan UGM ini mengangkat isu strategis mengenai hutan adat, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta pendekatan bentang alam terpadu (Integrated Landscape Approach).
Kegiatan kuliah umum dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan KemahasiswaanFakultas Kehutanan UGM, Ir. Dwiko Budi Permadi, S.Hut., M.Sc., Ph.D., IPU. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya mahasiswa memperoleh wawasan langsung dari para praktisi dan pemangku kebijakan mengenai dinamika pengelolaan hutan, khususnya terkait hutan adat, masyarakat, kebijakan kehutanan, dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Kehadiran dua narasumber dari unsur pemerintah dan NGO diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai hubungan antara kebijakan, praktik pengelolaan di tingkat tapak, serta kebutuhan kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kuliah umum diikuti oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dari jenjang S1, S2, S3, dan Insinyur. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami keterkaitan antara kebijakan kehutanan, praktik pengelolaan di tingkat tapak, masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem.
Memahami Masa Depan Hutan Adat: Antara Praktik dan Kebijakan
Sesi pertama menghadirkan Julmansyah, S.Hut., M.A.P., Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan RI. Materi yang disampaikan bertajuk “Menatap Masa Depan Hutan Adat: Antara Praktik dan Kebijakan.”
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat (MHA). Penetapan hutan adat memiliki tujuan penting, antara lain menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian konflik yang berkaitan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Proses penetapan hutan adat membutuhkan kepastian hukum mengenai subjek masyarakat hukum adat, identifikasi dan verifikasi wilayah adat, serta dukungan produk hukum daerah.
Hingga Juli 2026, materi mencatat telah terdapat 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare, yang memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga.
Paparan tersebut memberikan perspektif kepada mahasiswa bahwa pengelolaan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga menyangkut kepastian hak, tata kelola, kelembagaan, kebijakan, dan hubungan antara masyarakat dengan negara.
Peran NGO dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Sesi kedua menghadirkan Dr. Edi Purwanto, Direktur Tropenbos Indonesia, dengan materi “Peran NGO dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan: Pembelajaran dari Tropenbos Indonesia di Kalimantan Barat melalui pendekatan Integrated Landscape Approach.”
Dr. Edi menjelaskan bahwa Integrated Landscape Approach (ILA) merupakan pendekatan pengelolaan bentang alam yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan konservasi, produksi, dan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi multipihak, koordinasi lintas sektor, dan pengelolaan sumber daya alam secara terpadu. Pendekatan ini bertumpu pada tiga pilar, yaitu kepastian hak dan tata kelola, lanskap yang tangguh, serta ekonomi regeneratif.
Dalam konteks tersebut, NGO memiliki peran sebagai fasilitator, penghubung pengetahuan, serta katalis kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan mitra pembangunan. Pengalaman Tropenbos Indonesia di Kalimantan Barat menunjukkan penerapan pendekatan tersebut melalui berbagai program, antara lain perhutanan sosial, konservasi berbasis masyarakat, perlindungan koridor orangutan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut, sawit berkelanjutan, dan agroforestri.
Salah satu pembelajaran penting yang disampaikan adalah bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan secara sektoral. Persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi saling berkaitan sehingga membutuhkan pendekatan terpadu pada tingkat bentang alam. Keberlanjutan juga tidak hanya bergantung pada konservasi hutan, tetapi juga pada penguatan hak masyarakat, pemeliharaan fungsi ekosistem, pengembangan ekonomi lokal, dan kolaborasi multipihak.
Membekali Calon Rimbawan dengan Perspektif Lintas Sektor
Kegiatan ini memberikan pembelajaran penting bagi mahasiswa kehutanan bahwa tantangan pengelolaan hutan di masa depan membutuhkan kompetensi yang lebih luas daripada aspek teknis kehutanan semata. Calon rimbawan perlu memahami kebijakan, aspek sosial dan tenurial, pengelolaan bentang alam, pengembangan ekonomi masyarakat, serta kemampuan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.
Melalui kuliah umum ini, mahasiswa juga memperoleh gambaran mengenai beragam peluang kontribusi profesional di bidang kehutanan, baik di pemerintahan, NGO, lembaga pembangunan, masyarakat, maupun sektor swasta.
Bagi Career Development Center (CDC-Forestry) UGM, kegiatan semacam ini sejalan dengan upaya memperluas wawasan mahasiswa mengenai dunia profesional kehutanan sekaligus memperkenalkan kompetensi dan peran yang dibutuhkan dalam menghadapi transformasi pengelolaan hutan dan sumber daya alam.
Kuliah umum ini menegaskan bahwa masa depan kehutanan membutuhkan rimbawan yang mampu bekerja lintas sektor dan membangun kolaborasi. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan pada akhirnya bukan hanya tentang menjaga hutan, tetapi juga memastikan hak masyarakat, kesehatan ekosistem, dan kesejahteraan dapat berjalan secara seimbang dalam satu kesatuan bentang alam.
Penulis: Hermudananto
















